Sekretaris Inspektorat. PENDAHULUAN Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. 2017/NO. Auditor merupakan profesi yang dipercaya oleh masyarakat. 2. Dalam melaksanakan tugas Inspelrtorat mempunyai fungsi: Perencanaan program kerja Inspektorat Perumusan. Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian; 2. Adapun yang menjadi dasar hukum inspektorat daerah dalam proses pengawasan pengelolaan dana desa seperti UU nomor 15 tahun 2004 tentang5. Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan. 2. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. 740. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,. Fungsi : Inspektorat Kabupaten Cirebon menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan. TUGAS POKOK, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Menimbang: a. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah yang dapat diunduh di sini. Dalam melaksanakan tugas Inspelrtorat mempunyai fungsi: Perencanaan program kerja Inspektorat. Pencarian. Kode Etik Auditor Intern Inspektorat Kota Bandung (disingkat KE–AIIKB) disusun sebagai pedoman perilaku bagi auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor intern pemerintah, khususnya di Inspektorat Kota Bandung. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 20l9 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Inspektorat mempunyai fungsi :Berdasarkan naskah Perpres yang belum diundangkan itu, fungsi dan tugas Inspektorat Jenderal dijelaskan pada pasal 31-34 Bagian Kesembilan Bab II tentang Inspektorat Jenderal. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. PROFIL. Tugas utama Inspektorat Kementerian adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di dalam kementerian tersebut. Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten Kota. Tugas Pokok : Inspektorat Daerah Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. v. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Itjen Kemhan adalah unsur pengawasan fungsional Kementerian Pertahanan dipimpin olek Inspektur Jenderal disingkat Irjen, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Fungsi. Inspektorat Provinsi Adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA YOGYAKARTA A. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Inspektorat Kabupaten Rembang menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan bidang pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan; Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; Evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan;. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA, Menimbang : a. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. Memasuki era digital, yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat di berbagai bidang, instansi pemerintah didorong terus melakukan inovasi dengan mengoptimalkan TIK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. FUNGSI. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian lingkungan Hutan dan Kehutanan. efektif, efisien, dan tepat sasaran, diperlukan piranti lunak yang<br />. Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sumber Daya Inspektorat DIY 13 II. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan. Inspektur Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 1. Profile Itjen. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan untukFILE-FILE PERATURAN. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki 5 (lima) Inspektur Pembantu dan Sekretariat yang memiliki tugas pokok sebagai berikut:. 2. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas. Inspektorat Wilayah I memiliki tugas melakukan pengawasan fungsional yang dituangkan ke dalam Perjanjian Kinerja (PK) 2021 serta diselaraskan dengan Renstra 2020-2024. Pembentukan Tim Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Tugas Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017. Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: lnspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; Inspektorat Jenderal. Jakarta, 1. Sedangkan pengawas eksternal adalah BPK dan BPKP. Tugas -Inspektorat II - Layanan Perencanaan dan Penganggaran Penyusunan Program Kerja dan Anggaran Inspektorat II - Layanan Pemantauan dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Evaluasi dan Akuntabilitas Inspektorat II Layanan Audit Internal dan pada satker cakupan tugas Inspektorat II - 1 Laporan - 5 Laporan 20 Laporan 3 Pengawasan. c. Pasal 13 Inspektur Pembantu pada Inspektorat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan. Perkembangan profesi audit internal saat ini sangat menuntut auditor yang profesional atas berbagai upaya. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. Dokumen Lengkap 1) Konsep SPT (Ses Itjen up. Kedudukan, Tugas dan Fungsi. Tupoksi Peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020. 02/SE/IJ/2023 16 Agustus 2023. Tugas, Fungsi, Visi dan Misi; Peta Strategi; Tujuan Strategis; Sasaran; Logo; Nilai Dasar BerAKHLAK; Kiprah Pengabdian Kementerian PANRB; Menteri PANRB Dari Masa Ke Masa; Sekretaris Kementerian PANRB Dari Masa Ke MasaTUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Jakarta IV. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah; d. Membantu Chief Inspector Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan. Tugas . 1/Kep. Dalam kaitan tersebut Inspektorat Kota Bandung tentunya harus dapat melakukan peringatan dini, penjaminan. 000 Realisasi anggaran Inspektorat I sampai dengan Triwulan lI tahun 2020 sesuai aplikasi PP39 telah mencapai 22,58% atau sebesar Rp. PENGERTIAN. 1. 1. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen Kemhan adalah Satuan Kerja yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 07:30 - 16:00. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:Pasal 199. Tugas utama Inspektorat Kementerian adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di dalam kementerian tersebut. 1. Tugas dan fungsi Inspektorat Pasal 4 Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. ABSTRAK: bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Inspektorat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan. Gedung Kementerian PUPR Jl. 2. Inspektorat Bidang Investigasi memiliki tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur pertanahan dan tata ruang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan. Pasal 13 Inspektur Pembantu pada Inspektorat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi ; a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja. bagi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengingat tugas dan fungsinya sebagai APIP Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. dalam Perjanjian Kinerja Inspektorat BPKP tahun 2019. Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pertanggung jawaban dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. TUGAS POKOK. b. Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/220/M. Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. TugasMembantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Undang-undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menempatkan kelembagaan. Inspektorat Kota Bandung sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,. 01-413/II/2021 tanggal 3 Februari 2021. Sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera. September 2020, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelanggarakan pengawasan intern Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Rengram)Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Inspektorat; Mengingat :1. Monday. Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 62, Seri D. c) Inspektur Pembantu I,II,III, dan IV mempunyai tugas : 1. 004 Consulting dan Pengawalan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Satker Cakupan Tugas Inspektorat IV 1 Laporan. Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; b. akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Kota Sorong. Sebagai aparat Pemerintah Daerah yang membantu Gubernur. 7 Tahun 2021, Tugas Inspektorat I adalah: Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan. Inspektorat I. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Sekretaris Inspektorat sebagai berikut: a. Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Distrik dan pelaksanaan urusan. 20); Keputusan Bupati Cirebon Nomor 061. Hal ini penting untuk 17 Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Inspektorat Daerah mempunyai kewenangan penyelenggaran fungsi : 1. Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TUGAS DAN FUNGSI. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. mengatur hubungan dan tata cara kerja antar pejabat<br />. SOP Pelaporan. BERANDA. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan. Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membina penyelenggaraan tugas di lingkup Inspektorat sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik. 3. Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021. 2. Adapun Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan. Download. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1435, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern. Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terdiri atas: Sekretariat Inspektorat Jenderal Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas. yakni Pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dan 3 auditor internal. 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kelola Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten Kota. Saat berubah nama menjadi DJPKN, tugas lembaga ini mengawasi semua penggunaan anggaran negara, anggaran daerah, dan BUMN/BUMD. mempunyai tugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan, mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran, mengumpulkan data dan informasi permasalahan kelembagaan Inspektorat serta tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Penyusunan rencana dan program pengawasan internal; 2. Susunan Organisasi. Prioritas ini mempunyai tema “Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh. 4. Dengan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat tidak di tunjang dengan jumlah personil yang memadai yakni berjumlah 24 Orang dengan tugas mengawasi wilayah sulawesi. 2. Fungsiperumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;pelaksanaan pengawasan internal terhadap. ABSTRAK PERATURAN. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Pendistribusian tugas dan penilaian kinerja bawahan; dan dd. Inspektorat Kabupaten merupakan organisasi perangkat daerah, yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, dan lembaga tehnis daerah (kecamatan dan kelurahan). “Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat objektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah. Menyusun rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko di Unit Utama;Peraturan Perundang-undangan. yang menyangkut bidang tugas Inspektorat daerah; dan s. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tugas pokok Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. SUMBER DAYA MANUSIA. Sekretaris Inspektorat. penyusunan kebijakan pembinaan dan pengawasan internal atas penyelenggaraan Urusan. dkk 2020, dalam penelitiannya menemukan bahwa kinerja aparatur inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sudah cukup baik, hal tersebut dapat dilihat dari seluruh subTugas Inspektorat V. 021-5252975, PO BOX 3489. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. (3) Inspektorat Daerah sebagaimana. Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian. Semoga Modul Penyelenggaraan Pengawasan tersebut dapat bermanfaat sebagai bahan internalisasi tentang kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta untuk menambah wawasan. Koordinator Telaahan Sejawat Inspektorat Jenderal. Tugas Inspektorat Inspektorat adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN. Untuk mewujudkan visi tersebut, Inspektorat Perbedaan Antara BPK dan BPKP [Tugas, Fungsi Pengawasan, Gaji] BPK dan BPKP merupakan dua institusi yang berbeda. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA, Menimbang : a. Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian ESDM. Peran Inspektorat Provinsi Jawa Barat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, maka perlu menjalankan peran : a. Adapun perbedaan antara BPK dengan BPKP di antaranya: 1. Dalam hal ini Inspektorat Kota Bandung mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tugas dan Fungsi. ABSTRAK: a. Berikut tugas PPID di Itjen: Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dari masing-masing unit pengolah arsip/informasi (Eselon II ataupun Inspektorat) . Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan Audit Internal yang merupakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuaiTUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Inspektorat Daerah Pasal 4 (1) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dan pemerintah desa. Apel ini. Fungsi Inspektorat Daerah: perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Org/2015 tentang Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cir-ebon. di Iingkungan Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara<br />. B. Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 86 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota pekalongan, inspektorat mempunyai fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; pelaksanaan pengawasan internal terhadap. Peraturan Bupati ini mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Inspektorat yang meliputi Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kelompok Jabatan Fungsional; serta Tata Kerja pada Inspektorat. 000 052 Reviu RKA-KL Satker Cakupan Tugas Inspektorat IV 34. Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.